•Etika secara umum
didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu
individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat
atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan
masalah moral.
•Moral adalah tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara
universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu
dengan masyarakat yang lain.
Pentingnya Etika Komputer
•Menurut James moor,
terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer,
yaitu :
• • Kelenturan Logika
• • Faktor Transformasi
• • Faktor tak kasat mata
•Merupakan
kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
•Contohnya
fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun
kita berada.
•Berhubungan
dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka
peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak-Hak Atas Informasi /Komputer
Hak
Sosial dan Komputer
–Hak
atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan
tidak harus memilikinya.
–Hak
atas keahlian komputer :Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka
peluang pekerjaan yang lebih banyak.
–Hak
atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang
komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
–Hak
atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun
masyarakat memiliki hak tersebut.
•Hak
atas Informasi
–Hak
atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu
maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang
kerahasiannya.
–Hak
atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak
bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
–Hak
atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan
mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
•Hak atas Akses :
Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus
melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut
Kontrak Sosial Jasa Informasi
•Jasa informasi membuat
kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang
dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut tidak tertulis tetapi
tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi. Kontrak tersebut
menyatakan bahwa Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu
privasi orang, Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan pemrosesan data serta
Hak milik intelektual akan dilindungi.
Etika IT di Perusahaan
Etika tersebut akan
mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan
manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan
pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus
dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada chief
Information Officer (CIO). Kekuatan yang
dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi
akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu
sendiri.
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
•Kriminalitas siber
(Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas
umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristikter sendiri, namun perbedaan
utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan
atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda
dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal
batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan
korban kejahatan.Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam
jenis dan cara yang bisa terjadi.
•Carding : kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet
•Cyber Terorism : Suatu
tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Menurut motifnya
kejahatan di internet dibagi
menjadi dua motif yaitu :
•• Motif
Intelektual. Yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan
bidang teknologi informasi.
•• Motif
ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi
atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik
pada pihak lain.
Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang
lingkup
sebagai berikut:
• Pertama, komputer
sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
• Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai
objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek
kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara
tidak sah.
• Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan
komputer atau data,
• Keempat, adalah unauthorized
acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan
masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Menurut Bainbridge
(1993) dalam bukunya
Komputer dan Hukum terbagi atas beberapa
macam kejahatan dengan menggunakan sarana
komputer:
•· Memasukkan instruksi
yang tidak sah,
•· Perubahan data input,
•· Perusakan data, hal
ini terjadi terutama pada data output,
•· Komputer sebagai
pembantu kejahatan,
•· Akses tidak sah
terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan
hacking.
Bernstein (1996) menambahkan ada
beberapa
keadaan di Internet yang dapat terjadi
sehubungan lemahnya sistem
keamanan
antara lain:
•o Password seseorang
dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si
pencuri.
•o Jalur komunikasi
disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
•o Sistem Informasi
dimasuki (penetrated)
oleh pengacau (intruder).
•o Server jaringan
dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Selain itu ada tindakan
menyangkut
masalah kemanan berhubungan dengan
lingkungan hukum:
•· Kekayaan Intelektual (intellectual
property) dibajak.
•· Hak cipta dan paten
dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
•· Terjadi pelanggaran
terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
•· Dokumen rahasia
disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
•· Pegawai menggunakan
Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Kerangka Hukum Bidang Teknologi
Informasi
•Dampak negatif yang
serius karena berkembangnya
teknologi informasi terutama teknologi internet
harus
segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala
perangkat yang mungkin
termasuk perangkat
perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan
dibidang
teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa
hukum yang ada harus bisa mengatasi
penyimpangan
penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat
bantunya,
terutama kejahatan di internet (cybercrime)
dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).
terimakasih artikelnya membantu
BalasHapus