Kamis, 22 Januari 2015

Etika dan Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi

Edit Posted by with 1 comment
Etika Penggunaan Teknologi Informasi
Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain.
Pentingnya Etika Komputer
Menurut James moor, terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu :
   • Kelenturan Logika
   • Faktor Transformasi 
   • Faktor tak kasat mata
Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun kita berada.
Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
Hak-Hak Atas Informasi /Komputer
Hak Sosial dan Komputer
Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
Hak atas keahlian komputer :Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi
Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut
Kontrak Sosial Jasa Informasi
Jasa informasi membuat kontrak tersebut dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi. Kontrak tersebut menyatakan bahwa Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang, Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan pemrosesan data serta Hak milik intelektual akan dilindungi.
Etika IT di Perusahaan
         Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalan pada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada chief Information Officer (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri.
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristikter sendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi.
Carding : kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet
Cyber Terorism : Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer
Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi
menjadi dua motif yaitu :
Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang
lingkup sebagai berikut:
Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
  Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
  Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
  Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya
Komputer dan Hukum terbagi atas beberapa
macam kejahatan dengan menggunakan sarana
komputer:
· Memasukkan instruksi yang tidak sah,
· Perubahan data input,
· Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
· Komputer sebagai pembantu kejahatan,
· Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan
   hacking.
Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa
keadaan di Internet yang dapat terjadi
sehubungan lemahnya sistem keamanan
antara lain:
o Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
o Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
o Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
o Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
Selain itu ada tindakan menyangkut
masalah kemanan berhubungan dengan
lingkungan hukum:
· Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
· Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
· Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
· Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
· Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.
Kerangka Hukum Bidang Teknologi
Informasi
Dampak negatif yang serius karena berkembangnya
teknologi informasi terutama teknologi internet harus
segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala
perangkat yang mungkin termasuk perangkat 
perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan
dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa
hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan
penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat
bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime)
dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

1 komentar: